Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ke lokasi bencana.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di wilayah yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, Walikota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain, pemerintah provinsi, dan/atau kepada pemerintah.
(5) Pada saat tanggap darurat bencana, pemerintah daerah dapat menerima bantuan personil, peralatan, dan logistik dari luar negeri dan/atau lembaga internasional.
(6) Bantuan personil, peralatan, dan logistik dari luar negeri dan/atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berhak memperoleh kemudahan dalam keimigrasian, cukai, dan karantina sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD.
Your Correction
