Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap : a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban bencana; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. kebutuhan dasar; e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala Pelaksana BPBD.
Your Correction