Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Your Correction
