Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengamati gejala bencana; b. menganalisis data hasil pengamatan; c. mengambil keputusan berdasarkan analisis data hasil pengamatan; d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan e. mengambil tindakan untuk masyarakat. (3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. (4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. (5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disebarluaskan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa dalam rangka mengerahkan sumber daya. (6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
Your Correction