Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BPBD menyusun sistem manajemen logistik dan peralatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada setiap instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
Your Correction