Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, merupakan acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BPBD dan instansi/lembaga terkait.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Your Correction
