Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, merupakan acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BPBD dan instansi/lembaga terkait. (3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Your Correction