Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BPBD dalam bentuk:
a. inventarisasi wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta penginventarisasian jalur evakuasi aman;
b. penyiapan lokasi dan prosedur evakuasi;
c. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
d. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
e. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
f. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
g. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
h. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
i. pendidikan kesiapsiagaan bencana dalam kegiatan intra dan ekstra kurikuler sekolah dasar dan menengah sebagai muatan lokal; dan
j. prakarsa kelurahan tangguh bencana.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara bersama dengan masyarakat dan lembaga usaha.
Your Correction
