Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Your Correction
