Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Your Correction