Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. (2) Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana. (3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana. (4) Analisis risiko bencana dituangkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh Walikota. (5) Instansi yang berwenang menangani lingkungan hidup melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan berkoordinasi bersama BPBD.
Your Correction