Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dalam perencanaan pembangunan daerah dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(2) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memasukkan unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Your Correction
