Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; dan
b. pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
2. penggunaan teknologi tinggi;
3. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
c. penguatan ketahanan masyarakat.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga usaha.
Your Correction
