Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
(3) Pengurangan risiko bencana disusun dalam rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan berpedoman pada rencana aksi daerah provinsi.
(4) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(6) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau dalam jangka waktu tersebut sesuai kebutuhan.
Your Correction
