Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan oleh Walikota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan hasil kajian risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dengan program kegiatan dan rincian anggarannya.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pemilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam dokumen rencana penanggulangan bencana.
(5) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan berkoordinasi bersama instansi/lembaga yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
