Correct Article 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama penanggulangan bencana dengan pemerintah daerah lain, meliputi:
a. Penetapan wilayah rawan bencana;
b. Tukar menukar informasi kebencanaan;
c. Koordinasi dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana;
d. Penanganan pengungsi akibat bencana;
e. Pembebasan biaya bagi korban bencana di puskesmas dan/atau rumah sakit; dan
f. Bidang-bidang lain yang berkaitan dengan upaya bersama penanggulangan bencana.
(2) Mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Your Correction
