Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga usaha dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan berupa uang dan/atau barang bagi korban bencana. (2) Kegiatan pengumpulan uang dan/atau barang untuk bantuan bagi korban bencana di daerah harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction