Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana.
(2) Jenis bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pembiayaan perawatan di puskesmas dan/atau rumah sakit;
b. santunan duka cita;
c. santunan kecacatan;
d. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
e. pembiayaan perbaikan sarana prasarana lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
