Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN kawasan rawan bencana yang berisiko tinggi sebagai kawasan terlarang untuk permukiman; dan/atau;
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dan/atau dukungan pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah sesuai ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
