Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur antara lain:
a. instansi pemerintah yang terkait;
b. masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. lembaga usaha;
e. media massa;
f. organisasi pemuda dan olahraga;
g. organisasi kemahasiswaan;
h. lembaga pendidikan;
i. lembaga kesehatan;
j. organisasi keagamaan;
k. lembaga internasional.
Your Correction
