Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah: a. tanggung jawab dan wewenang; b. tahapan dan mekanisme; c. bantuan bagi korban bencana; d. peran masyarakat dan lembaga usaha; e. kerjasama antar daerah; f. pemantauan, evaluasi, pelaporan; g. penyelesaian sengketa; h. larangan;
Your Correction