Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah:
a. tanggung jawab dan wewenang;
b. tahapan dan mekanisme;
c. bantuan bagi korban bencana;
d. peran masyarakat dan lembaga usaha;
e. kerjasama antar daerah;
f. pemantauan, evaluasi, pelaporan;
g. penyelesaian sengketa;
h. larangan;
Your Correction
