Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan.
Your Correction
