Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan DPMPTSP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
b. pengawasan Perizinan Berusaha.
Your Correction
