Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja dengan DPMPTSP provinsi; dan/atau
c. hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan.
Your Correction
