Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Wali Kota dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara pada DPMPTSP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
