Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. (3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit: a. koneksi internet; b. pusat data dan server aplikasi; c. telepon pintar; dan d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction