Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
