Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.
Your Correction
