Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh DPMPTSP secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit, meliputi:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan perizinan berusaha.
(3) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh DPMPTSP melalui tatap muka dan aplikasi yang meliputi website, MASS (Madiun Kota Single Submission), helpdesk DPMPTSP, email, serta dialog interaktif media elektronik.
Your Correction
