Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaksanaan pelayanan perizinan Berusaha wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Your Correction
