Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. (2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan jenis Perizinan Berusaha
Your Correction