Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN (2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction