Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Wali Kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
