Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
c. kebijakan tata ruang;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi administratif.
Your Correction
