Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
4. Walikota adalah Walikota Madiun.
5. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Madiun.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Madiun.
7. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional INDONESIA dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
8. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh Warga Negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong, tentor, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12. Penyelenggara Pendidikan adalah Badan dan/atau Badan Hukum yang mengadakan kegiatan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
13. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
15. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
16. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur serta berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
17. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18. Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
20. Pendidikan Khusus adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
21. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
22. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
23. Pembelajaran atau belajar mengajar adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
24. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
25. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
26. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
27. Dewan Pendidikan Kota adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di Kota Madiun.
28. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
29. Warga Negara adalah Warga Negara INDONESIA baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Masyarakat adalah kelompok warga negara nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.