Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lansia secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction