Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lansia secara bertahap setiap 1 (satu) tahun sekali dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
