Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk: a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; b. penyediaan media informasi sebagai sarana komunikasi antar lansia.
Your Correction