Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; d. tanda-tanda, rambu-rambu atau sinyal.
Your Correction