Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke dan dari jalan umum; b. akses tempat pemberhentian bis/kendaraan; c. Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud jembatan penyeberangan; d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; e. tempat parkir dan naik turun penumpang; f. tempat pemberhentian kendaraan umum; g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan; h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
Your Correction