Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi: a. aksesibilitas pada bangunan umum; b. aksesibilitas pada jalan umum; c. aksesibilitas pada angkutan umum; d. aksesibilitas pada sarana dan prasarana sosial lainnya. (2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi: a. pelayanan informasi; b. pelayanan khusus.
Your Correction