Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta dunia usaha dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lansia dalam bentuk: a. fisik; b. non fisik.
Your Correction