Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada lansia dalam bentuk: a. penyediaan alat bantu Lansia ditempat rekreasi; b. pemanfaatan taman-taman untuk olahraga; c. penyediaan pusat-pusat pelayanan kebugaran. (2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan oleh masing-masing badan atau lembaga baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Your Correction