Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lansia untuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus;
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus;
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lansia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
