Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan dan pelatihan manajemen yang sehat; b. pemberian kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha, c. fasilitasi pada lembaga-lembaga keuangan baik perbankan dan/atau koperasi untuk menambah modal usaha.
Your Correction