Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Your Correction