Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
Untuk memberikan perlindungan kepada lansia terlantar, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk Panti Werdha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
