Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memberikan perlindungan kepada lansia terlantar, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk Panti Werdha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction