Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lansia potensial yang tidak mampu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.
Your Correction