Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Pemberian bantuan sosial diberikan kepada lansia potensial yang tidak mampu, baik perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal.
(2) Pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan di dalam/luar panti dan/atau dalam bentuk:
a. pelayanan harian lansia (Day Care Services);
b. pelayanan melalui keluarga sendiri (Home Care Services);
c. pelayanan melalui keluarga pengganti (Foster Care Services);
d. usaha ekonomi produktif;
e. kelompok usaha bersama.
Your Correction
