Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat dan minat lansia potensial yang tidak mampu, serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction
