Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat dan minat lansia potensial yang tidak mampu, serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction