Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, diberikan kepada lansia potensial yang tidak mampu agar lansia dapat memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak permanen, baik dalam bentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada lansia yang sudah diseleksi dan memperoleh bimbingan sosial.
Your Correction
