Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lansia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultan hukum;
b. layanan dan bantuan hukum diluar dan/atau didalam pengadilan;
c. pendampingan sosial bagi lansia yang berhadapan dengan hukum di luar pengadilan.
(3) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction
