Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lansia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan (promosi kesehatan) lansia melalui media cetak, elektronik, audiovisual dan media informasi lain;
b. upaya penyembuhan (kuratif) yang diperluas pada bidang pelayanan geriatric/gerontology ditingkat Puskesmas sampai Rumah Sakit;
c. pengembangan lembaga perawatan lansia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal, dalam bentuk Panitia Medis Lansia, serta peningkatan sumber daya manusia;
d. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Lansia dan Puskesmas Santun Lansia serta poli dan rawat inap lansia di Rumah Sakit.
(3) Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi lansia yang tidak mampu, diberikan pelayanan secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan secara gratis sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
