Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Current Text
(1) Dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia ditingkat Daerah, dibentuk Komisi Daerah Lansia Kota Madiun dengan Keputusan Walikota.
(2) Komisi Daerah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lansia, memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam menyusun kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan Lansia.
Your Correction
